- Usai Selesaikan Lawatan ke Rusia dan Prancis, Prabowo Tiba di Indonesia
- Vatikan dan Vietnam Perkuat Hubungan Dengan Kunjungan Paus
- Korsel Peringatkan Warganya soal Kriminalitas di Bali
- Kasus Tewasnya WNI di Australia, Polisi Tangkap Pria 67 Tahun
- Sugianto, PMI Penyelamat Lansia Dapat Apresiasi dari Pemerintah Korsel
Rizieq Akhirnya Resmi Ditetapkan Jadi Buronan Internasional
Potret Berita – “Kasus tersangka Rizieq perkembangannya penyidik Polda Metro Jaya telah menerbitkan DPO hari ini,” ujar Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya pada hari Rabu (31/05/17).
Polda Metro Jaya akhirnya memasukkan nama ‘Rizieq Shihab’ pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ke dalam Daftar Pencarian Orang atau buronan.
Pimpinan FPI tersebut resmi menjadi buronan setelah menjadi tersangka kasus pornografi berupa percakapan seks yang juga turut menyeret Firza Husein selaku Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana.
Sekarang ini keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun hingga saat ini Rizieq tidak pernah memenuhi panggilan dari kepolisian.
“Kasus tersangka Rizieq perkembangannya penyidik Polda Metro Jaya telah menerbitkan DPO hari ini,” ujar Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya pada hari Rabu (31/05/17).
Argo menambahkan bahwa penerbitan DPO tersebut dilakukan setelah penyidik mengantar surat perintah penangkapan ke rumah Rizieq. Setelah itu, penyidik bekerja sama dengan Imigrasi mengenai dimana keberadaan Rizieq.
“Ternyata pada tanggal 26 April, Rizieq telah keluar negeri dan sampai sekarang belum masuk kembali ke Indonesia. Dengan dasar itu, hari ini para penyidik membuat DPO yang kedepannya semua tahap harus dilalui,” kata Argo.
Adanya penetapan Rizieq sebagai tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas kasus percakapan via WhatsApp yang berkonten pornografi antara Rizieq dan Firza Husein.
Berdasarkan informasi sementara dari Imigrasi, Rizieq masih berada di Arab. Namun, penyidik Polda Metro Jaya belum meminta red notice kepada Interpool.
“Belum di red notice, kita ikuti sesuai tahapan terlebih dahulu. Tapi saat ini juga penyidik sedang melakukan rapat dengan Divisi Hubungan Internasional,”
Keduanya telah ditetapkan tersangka yang dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukum di atas lima tahun penjara lamanya.
Pengacara Rizieq mengatakan bahwa kliennya akan pulang dalam jangka waktu ini. “Beliau akan segera pulang,” ungkapnya saat diwawancarai media pemberitaan pada hari Rabu (31/05/17).
